Sebelum Dibatalkan, Polisi Sudah Terbitkan Surat Penahanan Bambang Widjonato
Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) resmi ditahan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015).
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) resmi ditahan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015). Namun penahanan BW tiba-tiba dibatalkan.
Surat penahanan BW ditandatangani Kombes Daniel Bolly Tifaona yang menjabat Kasubdit VI di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Mabes Polri.
Tribunnews.com mendapat salinan surat penahanan BW. Dalam surat tersebut, BW tidak mau menandatangani surat perintah penahanan bernomor SP.Han/9/IV/2015/Ditipieksus.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penahanan BW dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan diperoleh bukti yang cukup tersangka (BW) diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Kedua, bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sedangkan dasar penahanan BW adalah :
1. Pasal 7 ayat 2 huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 29 KUHAP
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Laporan Polisi Nomor : :LP/67/2015/Bareskrim, tanggal 19 Januari 2015 atas nama pelapor H Sugianto Sabran
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/53/1/2015/Ditipieksus, tanggal 20 Januari 2015
Dalam surat tersebut, BW diduga telah cukup bukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.