Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sebelum Dibatalkan, Polisi Sudah Terbitkan Surat Penahanan Bambang Widjonato

Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) resmi ditahan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015).

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Sebelum Dibatalkan, Polisi Sudah Terbitkan Surat Penahanan Bambang Widjonato
ERI KOMAR SINAGA
Bambang Widjojanto saat meninggalkan gedung KPK, Kamis (23/4/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) resmi ditahan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015). Namun penahanan BW tiba-tiba dibatalkan.

Surat penahanan BW ditandatangani Kombes Daniel Bolly Tifaona yang menjabat Kasubdit VI di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Mabes Polri.

Tribunnews.com mendapat salinan surat penahanan BW. Dalam surat tersebut, BW tidak mau menandatangani surat perintah penahanan bernomor SP.Han/9/IV/2015/Ditipieksus.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penahanan BW dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan diperoleh bukti yang cukup tersangka (BW) diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Kedua, bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan dasar penahanan BW adalah :

Berita Rekomendasi

1. Pasal 7 ayat 2 huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 29 KUHAP

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Laporan Polisi Nomor : :LP/67/2015/Bareskrim, tanggal 19 Januari 2015 atas nama pelapor H Sugianto Sabran

4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/53/1/2015/Ditipieksus, tanggal 20 Januari 2015

Dalam surat tersebut, BW diduga telah cukup bukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas