Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Fuad Amin Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

pekan depan berkas perkara Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Sanusi
zoom-in Berkas Kasus Fuad Amin Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3/2015). Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan total suap yang diberikan mencapai Rp18,8 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pekan depan berkas perkara Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron dilimpahkan ke pengadilan. Fuad akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, pihak Fuad sempat meminta untuk disidang di Pengadilan Negeri Jawa Timur. Namun, akhirnya KPK sepakat menyidangkan Fuad di Jakarta.

"Karena teknis, saya tanyakan ke deputi dan direktur, katanya di Jakarta saja," kata Ruki.

Kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya mengaku telah mengambil berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan ke KPK. Firman mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan sidang.

"Kalau untuk surat pemanggilan sidang belum ada. Berkas saya berikan ke Pak Fuad dulu," kata Firman.

Dengan demikian, tiga perkara yang disangkakan kepada Fuad akan segera disidangkan. Dalam sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya. Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Yang kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013 Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya. Dalam sangkaan kedua, Fuad dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas