KPK Periksa Kasubag TU Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubag TU Sekjen Kementerian ESDM, Asep Permana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubag TU Sekjen Kementerian ESDM, Asep Permana, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 - 2013.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Selain memeriksa Asep, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya yakni Atena Falahti.
Jero Wacik ditetapkan tersangka pada 3 September 2014 lalu. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.