Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Diminta Putuskan Secara Final Kasus Pemukulan di DPR‎

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera mengeluarkan keputusan terkait peristiwa pemukulan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD Diminta Putuskan Secara Final Kasus Pemukulan di DPR‎
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera mengeluarkan keputusan terkait peristiwa pemukulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR.

Peristiwa itu diduga dilakukan Anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said.

Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan keputusan secara etika itu diperlukan agar MKD tetap menjaga kewibawaan anggota DPR.

"Karena proses hukumnya sampai pada persidangan paling cepat tiga bulan, jangan sampai putusan pengadilan nanti kewibawaan MKD tertantang, sehingga kepercayaan anggota DPR, masyarakat kerena hanya MKD yang dapat menjaga kewibawaan lembaga dewan ini," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Sedangkan mengenai sanksi, Ruhut menyerahkan sepenuhnya proses etika kepada MKD DPR RI. Namun ia mengingatkan akan sanksi ringan Hingga berat sesuai UU MD3.

"Pantas sekali (sanksi berat), kalau anda tanya sama saya. Itu kalau tidak dipisah dia (Mulyadi) tidak melawan dipukul terus kok. Apalagi dengan menggunakan batu akik," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengingatkan agar semua anggota DPR menjaga harkat dan martabat serta kewibawaan lembaga DPR.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, kami menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa kekerasan diki yang terjadi pada saat berlangsungnya Rapat Kerja DPR," kata Novanto dalam pidato penutupan Masa Sidang III 2014-2015.

Novanto mengimbau kepada seluruh anggota DPR untuk menjaga etika dan perilaku dalam berdemokrasi tanpa kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas