Perppu KPK Disahkan Jadi Jembatan Komunikasi Pemerintah dan DPR
Saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan penting berupa Perppu KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Muhammad Misbakhun memberikan catatan kinerja DPR pada masa sidang ke III 2014-2015. Menurut Misbakhun penggesahan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) KPK menjadi Undang-Undang menjadi sebuah prestasi.
"Perppu KPK menjadi penting dimana keinginan presiden karena adanya kegentingan memaksa yakni kekosongan posisi pimpinan KPK," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan penting berupa Perppu KPK, maka DPR melihat urgensi tersebut. DPR kemudian memutuskan menerima Perppu itu dengan sejumlah catatan.
"Keinginan-keinginan pemerintah bila menjelaskan dengan baik kepada DPR dan melihat logika yang masuk akal. Maka dapat diterima DPR," katanya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Misbakhun juga menyoroti perkembangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Dimana sudah dimulai tahap pembahasan sejumlah RUU. "Dengan banyaknya Panja (Panitia Kerja), maka DPR bekerja sungguh-sungguh melalui Panja menjalankan fungsi pengawasan kepada pemerintah," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.