Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu KPK Disahkan Jadi Jembatan Komunikasi Pemerintah dan DPR ‎

Saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan penting berupa Perppu KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perppu KPK Disahkan Jadi Jembatan Komunikasi Pemerintah dan DPR ‎
Kompas.com
Anggota Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Muhammad Misbakhun memberikan catatan kinerja DPR pada masa sidang ke III 2014-2015. Menurut Misbakhun penggesahan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) KPK menjadi Undang-Undang menjadi sebuah prestasi.

"Perppu KPK menjadi penting dimana keinginan presiden kare‎na adanya kegentingan memaksa yakni kekosongan posisi pimpinan KPK," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan penting berupa Perppu KPK, maka DPR melihat urgensi tersebut. DPR kemudian memutuskan menerima Perppu itu dengan sejumlah catatan.‎

"Keinginan-keinginan pemerintah bila menjelaskan dengan baik kepada DPR dan melihat logika yang masuk akal. Maka dapat diterima DPR," katanya.‎

Diketahui, ‎ Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui P‎eraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang‎.

Selain itu, Misbakhun juga‎ menyoroti perkembangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Dimana sudah dimulai tahap pembahasan sejumlah RUU. "Dengan banyaknya Panja (Panitia Kerja), maka DPR bekerja sungguh-sungguh melalui Panja menjalankan fungsi pengawasan kepada pemerintah," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

‎‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas