Syamsuddin Haris: KPU Seharusnya Berpegang pada UU Parpol
Baik UU Pilkada, UU Parpol, UU PTUN maupun UU Administrasi Pemerintahan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya berpegang pada Undang-Undang dalam memutuskan masalah dualisme parpol yang berhak ikut dalam Pilkada.
Baik UU Pilkada, UU Parpol, UU PTUN maupun UU Administrasi Pemerintahan.
"KPU ikuti saja Undang-Undang Parpol dalam menghadapi masalah dualisme Golkar dan PPP. Konsultasi dengan DPR, sifatnya ya hanya konsultasi," ujar Syamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Syamsuddin menambahkan, KPU akan lebih aman dan kebijakannya akan mudah diterima jika tetap mengacu pada UU. Keputusan KPU juga tidak akan berisiko karena memang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sebelum ada inkrah, maka KPU pegang UU Parpol. Kan di sana dijelaskan juga ada sikap pemerintah dalam hal ini surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pegang saja itu," terangnya.
Disinggung tentang konsultasi dengan DPR, Syamsuddin menjelaskan bahwa tidak ada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dalam membuat keputusan. Justru hal ini membuat kinerja KPU berlarut-larut dan kepuitusan semakin simpang siur.
"KPU tegas saja. Putuskan segera dan berpegang pada undang-undang. Sudah," ucap Syamsuddin.