Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa, Hakim Sarpin Berikan Bukti Tambahan ke Penyidik

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Diperiksa, Hakim Sarpin Berikan Bukti Tambahan ke Penyidik
TRIBUNNEWS.COM/Theres
Kuasa Hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lebih dari 3 jam, Hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/4/2015) diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya soal pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu silam.

"Tadi pemeriksaan lanjutan atas laporan saya terhadap dua pelapor. Hari ini dalam hubungan dengan laporan terhadap SM (Suparman Marzuki), tadi saya menyerahkan bukti tambahan sehubungan pencemaran nama baik terhadap saya yang dibuat di sebuah media cetak," tutur Sarpin di Bareskrim.

Sarpin menambahkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya, sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya pada Senin (30/3/2015) selama dua jam hakim Sarpin juga diperiksa penyidik.

"Tadi saya ditanya sekitar 20 pertanyaan, yah pemeriksaan tambahan saja," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan itu dibuat oleh pengacaranya Sarpin, Hotma Sitompul.

"Laporannya dilaporkan ke BareskrimMabes Polri, Selasa (18/3/2015) kemarin. Laporan itu sudah kami terima dan dipelajari," ujar Rikwanto.

BERITA TERKAIT

Rikwanto melanjutkan, laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka.

Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas