Eksepsi Bhatoegana Ditolak
pihak Sutan keberatan bahwa seharusnya anggota Komisi VII periode 2009-2014 juga turut dijadikan tersangka.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana. Hal itu diputuskan setelah Majelis Hakim membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan uraian eksepsi terdakwa Sutan.
"Mengadili, menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Hakim Artha mengatakan, keberatan terdakwa yang mempertanyakan tidak dijadikannya Anggota Komisi VII masa bakti 2009-2014 sebagai tersangka dalam perkara yang sama tidak berdasarkan hukum. Sebelumnya, pihak Sutan keberatan bahwa seharusnya anggota Komisi VII periode 2009-2014 juga turut dijadikan tersangka.
"Keberatan terdakwa di atas tidak berdasarkan hukum dan ditolak keberatannya," tutur hakim Artha.
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.