Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sarpin Kembali Diperiksa Bareskrim

Hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/4/2015) menyambangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya soal pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Sarpin Kembali Diperiksa Bareskrim
Tribunnews/Rahmat Patutie
Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/4/2015) menyambangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya soal pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Pantauan Tribunnews.com, Hakim Sarpin tiba pukul 10.55 WIB menggunakan kemeja lengan panjang biru, dipadu dasi biru dan membawa tas selempang.

"Saya dipanggil lagi sama penyidik, saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Saya juga tidak tahu kenapa diperiksa lagi. Saya masuk dulu ya," kata Sarpin di Mabes Polri.

Sarpin menambahkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya, sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya pada Senin (30/3/2015), selama dua jam hakim Sarpin juga diperiksa penyidik.

Saat ditanya soal pemeriksaan terlapor yakni ketua dan komisioner KY, Hakim Sarpin enggan berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan itu dibuat oleh pengacara Sarpin, Hotma Sitompul.

"Laporannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/3/2015) kemarin. Laporan itu sudah kami terima dan dipelajari," ujar Rikwanto.

Laporan tersebut yakni soal dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas