Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Muladi Jelaskan Alasannya Tak Hadir ke PTUN

Lewat surat yang dititipkan kepada kuasa hukum kubu Agung Laksono, Muladi menyebut, MPG sebagai mahkamah mandiri dan bersifat khusus.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Surat Muladi Jelaskan Alasannya Tak Hadir ke PTUN
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Muladi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi batal memberikan keterangan dalam sidang sengketa Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan Menkumham terkait putusan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Lewat surat yang dititipkan kepada kuasa hukum kubu Agung Laksono, Otto Cornilius Kaligis, Muladi menyebut, MPG sebagai mahkamah mandiri dan bersifat khusus. Adapun kompetensi absolut putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian, MPG juga tunduk dan menghormati 'fair trial' atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka," demikian isi surat tersebut.

Selain itu, sebagai mantan hakim agung, Muladi merasa tidak sewajarnya untuk hadir di PTUN guna memberikan keterangan atas keputusan perkara yang diadilinya dalam sidang MPG. Terkebih ia menganggap tugas MPG telah selesai sejak mengeluarkan putusan.

"Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut," katanya.

Ketiga, Muladi menyebut MPG sebagai forum utama, telah sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Parpol. Oleh karenanya putusannya final dan mengikat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Muladi mengatakan, hakim MPG terdiri dari empat orang. Sebab itu, terasa tidak fair apabila yang diundang hanya satu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas