KPK Periksa Petinggi PT Mitra Maju Sukses Terkait Suap ke Politikus PDIP
Andrew lah yang menyuap Adriansyah terkait kepengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memanggil sejumlah petinggi PT Mitra Maju Sukses terkait pemberian hadiah kepada anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.
Para saksi tersebut antara lain Manager Keuangan PT Mitra Maju Sukses Margaretta, Direktur PT Mitra Maju Sukses Daniel Tandias dan dua orang staf yakni Merry dan Dwica Tobrina.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan para saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Adrew Hidayat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Andrew lah yang menyuap Adriansyah terkait kepengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Adriansyah dulunya adalah bupati dua periode di Tanah Laut dan sekarang jabatan bupati dijabat oleh anaknya Bambang Alamsyah.
Sekedar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap.
Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,
Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.