Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kukuhkan Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan

Mahkamah Konstitusi mengukuhkan penetapan tersangka oleh penegak hukum masuk objek perkara praperadilan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Kukuhkan Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan
Warta Kota/henry lopulalan
PEMILIHAN WAKIL MK - Hakim Agung MK Anwar Usman melaksanakan haknya memasukan surat suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Senin (12/1). Dalam rapat itu, Arief Hidayat yang sebelumnya Wakil Ketua MK terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK, sedangkan Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua setelah memenangkan voting yang dilakukan hingga empat kali pungutan suara. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi mengukuhkan penetapan tersangka oleh penegak hukum masuk objek perkara praperadilan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah terhadap terpidana kasus bio remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.

Mahkamah menyatakan, Pasal yang dipersoalkan oleh Bachiar, yakni Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP adalah inkonstitusional terhadap Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Karena telah mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, mahkamah juga mengubah dan memperluas ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Sehingga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, menjadi obyek praperadilan.

"Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah penetapan tersangka oleh penyidik yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan Amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (28/4/2015).

Tidak hanya itu, dalam putusannya mahkamah pun menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan frasa "minimal dua alat bukti" dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka.

Meski begitu ada second opinion dalam pengambilan putusan ini. Hakim I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto, berpendapat bahwa dalam Pasal 77, penetapan tersangka, tetap bukan menjadi bagian dari obyek praperadilan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, meski bukan terkait Kasus Komjen Budi Gunawan, namun kasus ini mengingatkan banyak pihak atas putusan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy yang kala itu meluaskan Pasal dalam KUHAP mengenai 'Penetapan Tersangka' sebagai objek praperadilan, serta menggugurkan label tersangka KPK yang melakat pada Calon Kapolri saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas