Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Zainal Abidin Menangis Saat‎ Salat Dzuhur

"Nangis, ketika salat bersama nangis," tutur Iwan di Wijaya Pura.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terpidana Mati Zainal Abidin Menangis Saat‎ Salat Dzuhur
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ade (kanan) saudara dari terpidana mati Zainal Abidin didampingi pengacaranya saat menjenguk Zainal di Lapas Nusakambangan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com dari Nusakambangan, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -  Menjelang eksekusi, terpidana mati kasus kepemilikan ganja Zainal Abidin menangis‎ saat melaksanakan salat Dzuhur berjamaah siang tadi di LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).

Hal itu diutarakan adik Zainal, Iwan Setiawan yang ikut salat bersama kakaknya tersebut.

"Nangis, ketika salat bersama nangis," tutur Iwan di Wijaya Pura.

Menurut Iwan, ketika ditemui di dalam Lapas, Zainal terlihat mengantuk.

Ketika ditanya, Kakaknya tersebut‎ mengaku jika semalaman tidak tidur karena berdzikir.

"Sehat sih kondisinya, cuma hanya mengantuk saja," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu kuasa hukum zainal menyebutkan dirinya telah membawakan permintaan terakhir untuk kliennya tersebut.

Dirinya telah membawa al-Quran yang diminta Zainal Senin kemarin.

"Sudah diberikan dan katanya akan segera dibaca sebelum eksekusi," tuturnya.

Meski sejumlah persiapan telah dilakukan, hingga berita ini diturunkan waktu pelaksanaan eksekusi belum diketahui.

Beredar informasi eksekusi akan dilakukan nanti malam atau Rabu dini hari.


Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 Kg tahun 2000 silam.

Pada persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan Tinggi, justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhi hukuman mati.

Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya Peninjauan Kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung.

Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas