Abraham Samad Batal Ditahan karena Pimpinan KPK Langsung Kontak Kapolri
Polda Sulselbar akhirnya menangguhkan penahanan terhadap pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulselbar akhirnya menangguhkan penahanan terhadap pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad. Penangguhan tersebut ternyata karena pimpinan KPK langsung berkomunikasi dengan pimpinan Polri.
"Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan Kapolri agar dapat menfasilitasi Kapolda Sulselbar," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adjo, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Indriyanto, Abraham terbebas dari penahanan tadi malam karena telah membangun komunikasi sesama penegak hukum.
Secara terpisah, Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi, mengungkapkan pihaknya langsung mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan Abraham Samad ke pimpinan Polri.
Johan Budi menjelaskan, permintaan penangguhan penahan tersebut dilayangkan karena Samad selama ini bersikap koperatif.
"Karena sampai saat ini yang bersangkutan koperatif dalam menjalani proses hukum," kata Johan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad dibebaskan dari penahanan oleh Polda Sulselbar. Abraham dinyatakan bebas sekitar pukul 00.45 Wita.
Sebelumnya, Samad ditahan pada pukul 21.00 Wita dan sempat ditahan sekitar 3 jam 45 menit.
Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.