Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Batal Ditahan karena Pimpinan KPK Langsung Kontak Kapolri

Polda Sulselbar akhirnya menangguhkan penahanan terhadap pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abraham Samad Batal Ditahan karena Pimpinan KPK Langsung Kontak Kapolri
Tribun Timur/Sanovra Jr
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kemeja putih) menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, Selasa (28/4/2015). Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas itu akhirnya resmi ditahan usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam 30 menit. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulselbar akhirnya menangguhkan penahanan terhadap pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad. Penangguhan tersebut ternyata karena pimpinan KPK langsung berkomunikasi dengan pimpinan Polri.

"Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan Kapolri agar dapat menfasilitasi Kapolda Sulselbar," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adjo, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Indriyanto, Abraham terbebas dari penahanan tadi malam karena telah membangun komunikasi sesama penegak hukum.

Secara terpisah, Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi, mengungkapkan pihaknya langsung mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan Abraham Samad ke pimpinan Polri.

Johan Budi menjelaskan, permintaan penangguhan penahan tersebut dilayangkan karena Samad selama ini bersikap koperatif.

"Karena sampai saat ini yang bersangkutan koperatif dalam menjalani proses hukum," kata Johan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad dibebaskan dari penahanan oleh Polda Sulselbar. Abraham dinyatakan bebas sekitar pukul 00.45 Wita.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Samad ditahan pada pukul 21.00 Wita dan sempat ditahan sekitar 3 jam 45 menit.

Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas