Abraham Samad Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Secara hukum pilihan itu (praperadilan) bisa saja dilakukan karena sudah ada dasar hukumnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Boedhi Wijardjo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Abraham merupakan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Secara hukum pilihan itu (praperadilan) bisa saja dilakukan karena sudah ada dasar hukumnya. Belum diputuskan tapi bisa dipertimbangkan," ujar Boedhi melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2015).
Namun, kata Boedhi, tim kuasa hukum belum memastikan langkah hukum apa yang akan diambil nantinya.
Menurut dia, perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan pertimbangan implikasi yang akan terjadi agar hak-hak Abraham sebagai tersangka dapat dilindungi.
"Kami masih akan merapatkan semua kemungkinan yang bisa dilakukan dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak pak AS," kata Boedhi.
Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) kemarin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Di akhir pemeriksaan, Polisi sempat menyatakan menahan Samad atas alasan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Kuasa hukum Samad mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan.
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.
Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki.
Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.