Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Jika Penetapan Tersangka Masuk Obyek Praperadilan

Pelaksana Wakil Ketua KPK mengatakan sebenarnya sebelum diputuskan MK, KPK sudah siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Siap Jika Penetapan Tersangka Masuk Obyek Praperadilan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji, dan Taufiequrachman Ruki, bersama Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan tersangka masuk dalam obyek gugatan praperadilan.

Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

"Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan," ujar pelaksana Wakil Ketua KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Sementara itu, pelaksana Wakil Ketua KPK lainnya Indriyanto Seno Adji mengatakan sebenarnya sebelum diputuskan MK, KPK sudah siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka.

"KPK sejak sebelum adanya efek Sarpin, tetap selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa. Jadi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan. Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara professional," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Mahkamah menyatakan, Pasal yang dimohonkan Bachtiar, yakni Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

BERITA TERKAIT

Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

"Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam persidangan, kemarin. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas