Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tidak Takut Jika Banyak Praperadilan Soal Penetapan Tersangka

Menurut Anton, penetapan tersangka yang bisa di praperadilan itu merupakan konsekuensi hukum.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tidak Takut Jika Banyak Praperadilan Soal Penetapan Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/4/2015). Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang dilangsungkan di lantai II Gedung Utama Mabes Polri dan berlangsung tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebelumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penetapan tersangka tidak masuk ke ranah praperadilan.

Kini hal itu diubah oleh MK sehingga kini, dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Lalu bagaimana tanggapan Polri soal hal ini, terlebih apabila nantinya Polri banyak di praperadilan atas penetapan tersangka?

"‎Yah sepanjang ada dua alat bukti yang sah, ya tidak usah takut. Memang itu jalurnya, bukan kesana kesini buat pernyataan disana sini. Itu kan bukan produk hukum. Nanti ditakutkan hukum kalah oleh opini. Sebaiknya lewat jalur hukum saja. Boleh saja beropini tapi harus dihormati," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Rabu (29/4/2015) di Mabes Polri.

‎Menurut Anton, penetapan tersangka yang bisa di praperadilan itu merupakan konsekuensi hukum. Di mana hukum selalu berkembang.

Diutarakan Anton, memang hal itu menjadi ‎beban bagi seluruh penegak hukum, namun itu adalah kemajuan luar biasa dalam rangka penegakan HAM.

"Hukum di Indonesia memang lebih maju ketimbang negara lain. Polri sendiri apresiasi atas putusan MK. Walau nantinya ada konsekuensi yang harus ditanggung," katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas