Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irmanputra Sidin: Konstitusi Memberi Karpet Merah Setiap Orang Menggugat Negara

seluruh hakim di indonesia tidak dapat lagi menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Irmanputra Sidin: Konstitusi Memberi Karpet Merah Setiap Orang Menggugat Negara
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Irmanputra Sidin 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO 21/PUU/2014, maka seluruh hakim di indonesia tidak dapat lagi menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penyitaaan dan penggeledahan yang tidak diatur dalam KUHAP.

"Karena konstitusi ternyata sudah memberikan karpet merah untuk setiap orang menggugat negara, KPK, Polri, jaksa atas tindakan negara tersebut yang dinilai inkonstitusional. Termasuk seluruh orang yang ditetapkan tersangka bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan," ungkap Irman, Kamis (30/4/2015).

"Karena konstitusi ternyata menilai, hal tersebut inkonstitusional alias cacat hukum," Irman menegaskan.

Sebelumnya, MK memperluas objek praperadilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK menyatakan, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.

MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Denngan putusan MK ini, maka penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas