Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Bekas Dubes RI untuk Namibia

Theofilus akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Bekas Dubes RI untuk Namibia
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Theofilus Waimuri terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Theofilus akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Theofilus sendiri adalah bekas Duta Besar RI untuk Namibia. Theofilus juga pernah mencalonkan diri menjadi anggota KPU dan terakhir mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Papua.

Belum diketahui peran ataupun keperluan pemanggilan Theofilus.

Selain memanggil Theofilus, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Para saksi tersebut antara lain Danny Alex Rovandy Agust, Andy Pangestu, Purwanto, dan Direktur PT Gelar Gatra Laras
Lilik Muflihun.

Sekedar informasi, pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Berita Rekomendasi

Satu tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut Kemenhub Sugiarto.

Atas perbuatan mereka, Budi, Irawan, dan Sugiarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 24,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas