Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Dua Anggota Tim Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa

Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Dua Anggota Tim Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
ilustrasi. Seorang warga diambil fotonya saat membuat e-KTP di Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Senin (16/4). Layanan pembuatan e-KTP di tempat ini sudah berlangsung sejak Kamis (13/4) dengan jumlah warga yang sudah mendaftar sebanyak 900 orang. Dengan perangkat yang serba elektronik yang terbatas hanya 2 (dua) unit, dalam satu hari dengan 8 jam kerja petugas hanya mampu melayani sekitar 200 orang pendaftar. (TRIBUN JABAR/gani Kurniawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Ditjen Dukcapil TA 2011.

Dua anggota tersebut, Ruddy Indarto Raden dan Sukoco, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas