KPK Panggil Dua Anggota Tim Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa
Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Ditjen Dukcapil TA 2011.
Dua anggota tersebut, Ruddy Indarto Raden dan Sukoco, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.