Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Disemayamkan, Jenazah Rodrigo Siap Diberangkatkan

Belum tampak pihak keluarga, kerabat ataupun kuasa hukum di ruangan Rafael tempat disemayamkannya Rodrigo.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Disemayamkan, Jenazah Rodrigo Siap Diberangkatkan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Jenazah terpidana mati Warga Negara Brazil Rodrigo Gularte tiba di RS St Carolus Jakarta Pusat pada pukul 12.50 WIB, Rabu (29/4/2015). Rodrigo Gularte salah satu dari 8 terpidana mati kasus narkoba yang di eksekusi di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga Kamis (30/4/2015) siang, jenazah terpidana mati asal Brazil, Rodrigo Gularte masih disemayamkan di Rumah Duka St Carolus, Jakarta Pusat.

Belum tampak pihak keluarga, kerabat ataupun kuasa hukum di ruangan Rafael tempat disemayamkannya Rodrigo.

Kepala Rumah Duka St Carolus, Rentje Alfrits Langkun mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi resmi kapan jenazah itu akan diberangkatkan. Namun kemungkinan baru akan diberangkatkan nanti malam.

"Saya belum mendapat informasi resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum. Yang pasti belum (diberangkatkan) pagi ini. Mungkin nanti malam," kata Rentje.

Dirinya mengaku belum mendapatkan informasi soal apa alasan belum diberangkatkan jenazah Rodrigo ke Brasil.

"Berkas-berkasnya saya dengar sudah siap dari kemarin. Mungkin dari keluarga menunggu waktu yang tepat saja," katanya.

Diketahui, pada Rabu (29/4/2015) dini hari, pukul 00.25 WIB, delapan terpidana mati kasus narkotika dieksekusi. Mereka adalah Andrew Chan (warga Australia), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Berita Rekomendasi

Sedangkan eksekusi Serge Areski Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) ditunda karena alasan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas