Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulfahmi Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Zulfahmi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Zulfahmi Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Humas Kejaksaan Agung Tony Spontana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, membenarkan berkas Zulfahmi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap dua.

Zulfahmi adalah rekan wakil ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) yang juga tersangka dalam dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).

‎"Untuk Zulfahmi, berkasnya telah dinyatakan lengkap dan hari ini penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tony, Kamis (30/4/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

Tony menambahkan, dalam waktu beberapa minggu kedepan, Zulfahmi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎

‎Untuk diketahui, Zulfami yang adalah kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, Ujang Iskandar ‎dalam kasus ini berperan dalam perekrutan saksi dan memberikan sejumlah uang untuk memberikan kesaksian palsu.

‎Zulfahmi ditangkap di Solo, Jateng pada Senin (2/4/2015) lalu. Dia ditangkap lantaran beberapa kali mangkir diperiksa penyidik sampai akhirnya Zulfahmi ditangkap paksa dan langsung ditahan di Mabes Polri.

Selain BW dan Zulfahmi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial P dan S. Keempatnya dikenakan Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas