Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKPM Dukung Menteri Susi Cabut Izin Usaha PT Pusaka Benjina Resources

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mendukung pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap PT PBR.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BKPM Dukung Menteri Susi Cabut Izin Usaha PT Pusaka Benjina Resources
Richard Susilo
Kepala BKPM Franky Sibarani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mendukung pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pasalnya menurut Franky hal tersebut memang sudah menjadi kewenangannya.

Menurut Franky langkah yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut sudah sesuai dengan Surat Kepala BKPM No. 697/A.1/2015 tanggal 27 April 2015 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan tentang kewenangan perizinan di bidang perikanan tangkap termasuk pencabutannya.

"Dalam surat tersebut, kami menjelaskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa wewenang pencabutan izin usaha tetap perikanan tangkap sudah tidak ada lagi pada BKPM, melainkan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Franky, Kamis (30/4/2015).

Pencabutan izin PBR kata Franky sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2015
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM.

Franky mengatakan BKPM mendelegasikan wewenang penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan (SIUP Pembudidayaan Ikan), tidak termasuk perikanan tangkap.

"Sehingga, jika Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mencabut izin usaha PT PBR memang kewenangan ada pada beliau," kata Franky.

Franky menjelaskan, BKPM memang menerbitan Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 untuk PT PBR. Dia menggarisbawahi bahwa izin tersebut dikeluarkan atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BKPM.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas