Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Ditahan, Ini 3 Perintah Jokowi kepada Kapolri

Jokowi memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel.

Editor: Dahlan Dahi
zoom-in Novel Baswedan Ditahan, Ini 3 Perintah Jokowi kepada Kapolri
TRIBUN MEDAN / RISKI CAHYADI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menaiki helikopter yang akan diterbangkan menuju Pelabuhan Kualatanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO  - Presiden Joko Widodo menanggapi penangkapan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Jokowi memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan.

Tribunnews.com/Wahyu Aji
caption: Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Jokowi seusai menunaikan shalat jumat di masjid di Kotabarat, Solo, Jumat (1/5/2015). Salah satu penyidik KPK itu ditangkap oleh Bareskrim Polri dini hari tadi.

Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk segera melepaskan Novel dan meminta KPK dan Polri bersinergi.

"Terkait Novel, sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pertama untuk tidak ditahan, kedua, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, lalu ketiga, saya perintahkan KPK dan Polri bisa selalu bersinergi," kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap tersangka pencurian burung pada tahun 2004.

Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. Novel di tangkap di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading pada Jumat dini hari tadi. Sementara itu, Jokowi diagendakan berakhir pekan di Kota Solo bersama keluarga.(*)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas