"Pak Jokowi, Novel Baswedan Masih Ditahan !"
Bahkan, pimpinan KPK menjadi penjaminan untuk penangguhan penahanan untuk Novel ke Bareskrim Polri
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan dari tahanan.
Bahkan, pimpinan KPK menjadi penjaminan untuk penangguhan penahanan untuk Novel ke Bareskrim Polri.
Namun, hingga Jumat petang, Novel masih berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Presiden sudah perintahkan ke Polri untuk (Novel) tidak ditahan. Tapi, sampai saat ini dia masih di dalam rutan. Tadi ketemu hanya setengah sampai satu jam," ujar pengacara sekaligus kakak kandung Novel, Taufik usai bertemu Novel di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015) petang.
Taufik dan belasan pengacara Novel yang datang ke Mako Brimob mengaku bingung dengan ketidakjelasan koordinasi para petinggi Polri perihal belum dilepaskannya Novel dari tahanan ini.
"Harapan kami hukum ditegakkan, jangan lagi pakai cara-cara nakal. Jangan penegakan hukum untuk tujuan balas dendam atau kepentingan tertentu," ujar Ketua Tim Hukum Novel, Asfinawati.
Diberitakan, penyidik senior KPK yang juga pernah menjadi anggota Polri, ditangkap oleh tim Bareskrim dari rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat dini hari tadi.
Bareskrim Polri menyatakan, Novel selaku tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah ditangkap dan diperiksa singkat, Novel ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.