Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jangan Tahan Novel Agar Publik Tidak Marah

Untuk meredam gonjang ganjing penangkapan tersebut, Polri dan Presiden Joko Widodo jangan melakukan penahanan terhadap Novel

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Polri Jangan Tahan Novel Agar Publik Tidak Marah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.

Untuk meredam gonjang ganjing penangkapan tersebut, Polri dan Presiden Joko Widodo jangan melakukan penahanan terhadap Novel.

"Menjadikan tersangka Novel Baswedan tanpa harus menangkap dan menahannya menjadi satu-satunya pilihan bagi Polri dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) agar kemarahan publik tidak kembali memuncak," ujar Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, Jumat(1/5/2015).

Menurut Muradi, penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri secara kelembagaan telah mengusik hubungan yang mulai membaik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut membangun sentimen negatif dari publik ke Polri.

Di tengah upaya membangun citra baik yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Penangkapan tersebut membuyarkan semangat kebaruan yang diusung oleh pimpinan baru Polri tersebut.

Langkah tersebut juga menggembosi upaya baik dari pemerintahan Jokowi-JK untuk menata kembali penegakan hukum yang coba dilakukan usai polemik pemilihan Kapolri awal tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Karena itu lanjut Muradi langkah untuk tidak menahan Novel Baswedan adalah upaya dan niat baik bagi Polri dan pemerintahan Jokowi-JK.

Apalagi, katanya Novel adalah mantan anggota Polri yang secara pengetahuan hukum bisa dipahami akan taat pada hukum dan prosesnya.

"Apalagi pimpinan KPK juga mengupayakan penjaminan atas pembatalan penahanan yang bersangkutan," tuturnya.

Meski harus diakui bahwa secara proses menurut Muradi penangkapan Novel tidak menyalahi aturan, namun secara etika publik, langkah tersebut tidak cukup baik dan diterima publik, mengingat langkah untuk memperbaiki citra dan hubungan Polri dengan KPK tengah dijahit menjadi berantakan.

"Secara kelembagaan Polri maupun pemerintah Jokowi-JK akan tetap mendapatkan apresiasi baik dari publik dengan penekanan pada langkah penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Serta memberikan ruang dan waktu konsultasi dan koordinasi antar pimpinan polri untuk berjalan intensif kembali dan berujung pada pembangunan kepercayaan agar langkah mempererat kerja sama dapat berjalan intensif," katanya.

Selanjutnya kata Muradi dengan tidak melakukan penahanan terhadap Novel Baswedan akan pula memberikan ruang bagi proses penyidikan perkara lebih terbuka dan jauh dari kesan rekayasa sebagaimana yang diasumsikan oleh publik.

"Komitmen polri dan presiden Jokowi tersebut harus dijadikan pegangan dan dibuktikan dengan memberikan ruang bagi publik juga untuk mengetahui proses tersebut dengan baik agar distorsi informasi tidak terus terjadi. Pada titik ini, Polri juga akan mendapatkan opini baik atas komitmennya tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas