Sebelum Ditangkap, Novel Sudah Lama Diintai
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebelum ditangkap, Novel sudah lama diincar dan diikuti oleh penyidiknya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK, Novel Baswedan dini hari tadi, Jumat (1/5/2015) ditangkap di rumahnya oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang dilakukan Novel saat menjadi anggota Polri.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebelum ditangkap, Novel sudah lama diincar dan diikuti oleh penyidiknya.
"Novel ini kita ikuti sudah lama, dia berpindah-pindah. Punya empat unit rumah yang kategorinya mewah. Jadi dia ini luar biasa," tegas Budi Waseso, Jumat (1/5/2015) di Bareskrim.
Sebelumnya, saat pemanggilan pertama Novel beralasan ada kegiatan. Lalu panggilan kedua, ia beralasan dilarang menghadap ke Bareskrim atas perintah pimpinan KPK. Hingga akhirnya, N
Jadi boleh terasangka dilarang ia ditangkap di rumahnya.
Lalu bagaimana tanggapan Budi Waseso atas hal ini? Menurutnya, Novel merupakan pelaku dan tersangka dugaan pembunuhan.
"Kalau nanti dia dibela, saya juga tidak apa-apa. Seandainya Novel nanti dibebaskan, berarti Undang-undang harus dirubah bahwa setiap anggota Polri, karena pada dasarnya dia dulu Polri kan. Boleh menembak orang mati? Itu jangan sampai terjadi," tuturnya.
Budi Waseso menambahkan pihaknya meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan lembaga KPK. Pasalnya ini hanyalah oknum saja. "Biarlah penegakan hukum berjalan seperti adanya. Tanpa dicampuri masalah lain," tambahnya.