Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum: Rekonstruksi Apa yang Mau Dilakukan?

Rekonstruksi apa yang mau dilakukan? Keterangan Novel belum tertuang dalam BAP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum: Rekonstruksi Apa yang Mau Dilakukan?
Icha Rastika
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan pihaknya menolak dilakukannya rekonstruksi oleh kliennya di Bengkulu.

Pasalnya menurut Bahrain, Novel belum memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Rekonstruksi apa yang mau dilakukan? Keterangan Novel belum tertuang dalam BAP," kata Bahrain dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuturkan, bahwa ada kabar saat ini Novel akan dipulangkan kembali ke Jakarta.

Menurutnya, apabila Novel kembali ke Jakarta maka rekonstruksi akan dilakukan oleh polisi sendiri.

"Informasi terakhir, kita akan membawa pulang Novel ke Jakarta," tuturnya.

Masih kata Bahrain, terkait kabar pemulangan Novel ke Jakarta masih terdapat perdebatan. Karena pihaknya belum mengetahui apakah penyidik KPK itu akan langsung dipulangkan ke rumah atau di bawa ke kantor kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

‪"Disana menjadi perdebatan, dimana apakah akan dibawa pulang ke rumah atau Bareskrim Mabes Polri. Itu informasi terakhir yang bisa saya sampaikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas