Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Disarankan Ajukan Praperadilan

Baik polisi atau Novel memiliki saluran hukum untuk melakukan pembuktian. Novel pun bisa mengajukan praperadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Baswedan Disarankan Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kerabat berdatangan saat Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Bareskrim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dari kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Tribunnews.com/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Umar Husin mengatakan, sulit untuk menilai apakah penangkapan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan adalah bentuk kriminalisasi atau bukan.

Menurutnya, lebih baik melihat kasus yang dialami Novel apa yang tersaji di permukaan.

"Baik polisi atau Novel memiliki saluran hukum untuk melakukan pembuktian. Novel pun bisa mengajukan praperadilan," kata Umar dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Umar menuturkan, apabila terbukti Kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap Novel maka akan merugikan lembaga penegak hukum tersebut.

Menurutnya, polisi harus hati-hati dalam menangani kasus yang menimpa Novel Baswedan tersebut.

"Kalau sampai benar ini kriminalisasi, hancurlah polisi. Karena terlalu sering polisi dituduh kriminalisasi," tuturnya.

Umar pun mengkritik pihak yang melakukan intervensi terhadap penyidik. Menurutnya, tidak dibenarkan bahwa penyidik dapat diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun tidak bisa.

Berita Rekomendasi

"Penyidik itu mandiri. Benar presiden atasan Kapolri, tapi Kapolri pun tidak punya kewenangan intervensi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas