Novel Baswedan Disarankan Ajukan Praperadilan
Baik polisi atau Novel memiliki saluran hukum untuk melakukan pembuktian. Novel pun bisa mengajukan praperadilan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Umar Husin mengatakan, sulit untuk menilai apakah penangkapan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan adalah bentuk kriminalisasi atau bukan.
Menurutnya, lebih baik melihat kasus yang dialami Novel apa yang tersaji di permukaan.
"Baik polisi atau Novel memiliki saluran hukum untuk melakukan pembuktian. Novel pun bisa mengajukan praperadilan," kata Umar dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).
Umar menuturkan, apabila terbukti Kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap Novel maka akan merugikan lembaga penegak hukum tersebut.
Menurutnya, polisi harus hati-hati dalam menangani kasus yang menimpa Novel Baswedan tersebut.
"Kalau sampai benar ini kriminalisasi, hancurlah polisi. Karena terlalu sering polisi dituduh kriminalisasi," tuturnya.
Umar pun mengkritik pihak yang melakukan intervensi terhadap penyidik. Menurutnya, tidak dibenarkan bahwa penyidik dapat diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun tidak bisa.
"Penyidik itu mandiri. Benar presiden atasan Kapolri, tapi Kapolri pun tidak punya kewenangan intervensi," katanya.