Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Diimbau Tidak Intervensi Kasus Novel Agar Masalah Selesai

lebih baik kasus yang mendera Novel dapat berjalan sesuai prosedur hukum

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Presiden Diimbau Tidak Intervensi Kasus Novel Agar Masalah Selesai
Change.org
Petisi yang dibuat Rina Emilda, istri penyidik KPK Novel Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin berharap presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi terhadap persoalan hukum yang dialami Novel Baswedan.

Menurutnya, lebih baik kasus yang mendera Novel dapat berjalan sesuai prosedur hukum.

"Intervensi nggak menyelesaikan masalah. Biarkan saja berjalan. Kalau intervensi tidak ada kepastian (penyelesaian)," kata Umar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Umar menuturkan, proses hukum Novel Baswedan hendaknya dilakukan secara transparan.
Karena menurutnya, masyarakat kini dapat mudah melakukan kontrol terhadap kasus yang banyak disebut pegiat antikorupsi sebagai kriminalisasi KPK itu.

"(Kalau intervensi) nanti kasihan Novelnya, nggak ketahuan benar atau salahnya. Seperti kasus Bibit-Chandra sampai sekarang statusnya nggak jelas," tuturnya.

Umar pun menyayangkan bila ada pihak yang melakukan intervensi terhadap penyidik. Menurutnya, tidak dibenarkan bahwa penyidik dapat diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun tidak bisa.

"Penyidik itu mandiri. Benar presiden atasan Kapolri, tapi Kapolri pun tidak punya kewenangan intervensi," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas