Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ada Jaminan dari Pimpinan KPK, Kapolri Putuskan Novel Tidak Ditahan

Badrodin mengatakan bila saat ini Novel Baswedan sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sudah Ada Jaminan dari Pimpinan KPK, Kapolri Putuskan Novel Tidak Ditahan
Icha Rastika
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Taufiequrahman Ruki, dan Indrianto Seno Adji bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membicarakan nasib penyidik KPK Novel Baswedan.

Setelah bertemu kurang lebih tiga jam di ruang Kapolri, akhirnya disepakati bila Novel tidak ditahan dan akan diserahkan kepada pimpinan KPK, Sabtu (2/5/2015).

Badrodin mengatakan bila saat ini Novel Baswedan sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri.

"Mungkin setengah jam atau 3/4 jam lagi sampai ke sini, nanti akan diserahkan kepada pimpinan KPK karena sudah dijamin pimpinan KPK untuk ditangguhkan (penahanan)," ujar Badrodin di Mabes Polri.

Dikatakan Badrodin, pihaknya pun tidak perlu memberikan status tahanan kota terhadap mantan anggota kepolisian yang kini bekerja di KPK.

"Tidak perlu dilakukan tahanan kota karena pimpinan KPK sudah memberikan jaminan membantu menghadirkan Novel bila dibutuhkan kembali," kata Badrodin.

Dalam pertemuan tersebut turut juga hadir Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.

Berita Rekomendasi

Novel sebelumnya sempat akan ditangkap pada 5 Oktober 2012 saat situasi Polri dan KPK sedang memanas karena penanganan kasus korupsi simolator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Tetapi upaya anggota Polri yang mendatangi Gedung KPK untuk menciduk Novel tidak berhasil karena sejumlah penggiat antikorupsi dari kelompok masyarakat sipil mendesak kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap KPK.

Suasana Polri dan KPK pun semakin tegang, sampai akhirnya saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil sikap agar Kasus Novel Baswedan tidak dilakukan terlebih dahulu karena dianggap waktu dancara yang dilakukan Polri tidak tepat saat itu.

Tetapi setelah beberapa tahun tidak terdengar lagi kelanjutanya, tiba-tiba Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015).

Penangkapan dilakukan kepolisian karena dianggap mantan polisi tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik. Kini Novel pun dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi kejadian guna memenuhi berkas penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas