Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di KPK, Novel Baswedan Langsung Jumpa Pers

Pernyataan tersebut disampaikan Novel usai penahannya ditangguhkan Mabes Polri

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Tiba di KPK, Novel Baswedan Langsung Jumpa Pers
Icha Rastika
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan siap menjalani segala proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka di kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Novel usai penahannya ditangguhkan Mabes Polri.

"Pertama saya ingin tegaskan kepada teman-teman media dan tentu kepada masyarakat luas terkait tuduhan kepada saya pada dasarnya saya ingin hal ini selesai diselesaikan tuntas," ujar Novel saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/4/2015).

Novel mengatakan kesiapannya mengingatnya sebagai penyidik KPK. Walau mengaku siap, Novel tetap merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut.

"Apapun langkah yang ditempuh, saya siap hadapi. Saya penyidik dan saya harus taati tuntutan hukum sekalipun saya pandang sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan saya memangdan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya," kata Novel.

Wartawan tidak memiliki banyak kesempatan untuk bertanya maksud kriminalisasi tersebut. Wartawan juga belum memiiki kesempatan untuk bertanya soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat masih berseram Polri di Bengkulu, tahun 2004 lalu.

Acara konferensi hanya berlangsung singkat karena menjelang salat maghrib. Adapun yang menemani Novel saat itu adalah Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Berita Rekomendasi

Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Novel sebenarnya hendak pernah ditangkap pada tahun 2012 lalu. Namun SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat.

Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Sura Izin Mengemudi (SIM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas