Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Nilai Jabatan Kapolda Perlu Dilelang

Komisioner Kompolnas, Edi Saputra berpendapat Mabes Polri bisa menerapkan lelang jabatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kompolnas Nilai Jabatan Kapolda Perlu Dilelang
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi: Kapolda Bali lama Irjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu (kiri), Kapolda Bali baru Irjen Pol Ronny Frengky Sompie (tengah), dan Kadiv Humas Mabes Polri baru Brigjen Pol Anton Charliyan (kanan) saling berjabat tangan usai serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015). Selain dua pejabat tersebut juga dilantik Kapolda DIY dan Kapolda Sulawesi Utara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Edi Saputra berpendapat Mabes Polri bisa menerapkan lelang jabatan. Pasalnya itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi Polri.

Menurut Edi, posisi yang perlu dilelang yakni posisi Kapolda, agar seluruhnya transparan termasuk menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerapkan lelang jabatan. Direktur Sumber Daya Manusia Polda Metro, Kombes Eko HF mengatakan ‎posisi yang dilelang yakni Kasubdit Keamanan Negara dan Kasubdit Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
Kedua posisi itu dilelang, karena memang jabatannya kosong.

"Mabes Polri baiknya menerapkan lelang jabatan bagi Kapolda, baik itu Kapolda tipe A atau tibe B. Sehingga ada uji kompetensi terbuka dan tranparan," tegas Edi, Minggu (3/5/2015).

Menurut Edi, ‎dengan adanya lelang jabatan bagi Kapolda maka itu dapat memberikan kesempatan bagi jenderal-jenderal di Mabes Polri untuk mengemban posisi Kapolda dengan lebih tertib.

"dengan adanya pelelangan posisi kapolda, jadi penempatan Kapolda ini bisa lebih tertib, bukan karena faktor disukai jadi terpilih jadi Kapolda," tegas Edi.

Berita Rekomendasi

Edi melanjutkan pihaknya mengusulkan maksimal, seorang jenderal berpeluang dua kali menjadi Kapolda. Dan kalaupun ia berprestasi, bisa maksimal tiga kali menjadi Kapolda.
Lalu untuk Kapolda di daerah konflik juga perlu rotasi berjangka.

"Batas jabatan Kapolda kalau bisa maksimal dua kali, kalaupun dia bagus ya tiga kali. Jangan sampai ada Jenderal yang menjabat kapolda sampai empat kali. Berikan kesempatan bagi jenderal lainnya yang memang berkompeten. Makanya diperlukan lelang jabatan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas