Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan Besok

Setelah dibawa ke Bareskrim dengan pengawalan ketat, Alex Usman langsung ditahan oleh penyidik hingga 20 hari kedepan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan Besok
tribunnews.com/theresia felisiani
Eri Rosatria, kuasa hukum dari Alex Usman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eri Rosatria, kuasa hukum dari Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah, Senin (4/5/2015) besok akan mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya.

Sebelumnya, pada Kamis (30/5/2015), Alex Usman dijemput paksa penyidik Bareskrim dari RS Siloam, Jakbar padahal menurut keterangan pihak pengacara, Alex tengah dirawat lantaran menderita infeksi lambung.

Setelah dibawa ke Bareskrim dengan pengawalan ketat, Alex Usman langsung ditahan oleh penyidik hingga 20 hari kedepan.

Menurut Eri, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ialah lantaran kondisi Alex masih sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.

"Besok Senin (4/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik, penjaminnya istri pak Alex," tambah Eri pada Tribunnews.com, Minggu (3/5/2015).

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Berita Rekomendasi

Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.

Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya dua anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas