Novel Baswedan: Barang yang Disita Polisi Tak Relevan
Novel mengaku tidak peduli penunjukan seorang penganti dalam rekonstruksi yang dilakukan Mabes Polri di Bengkulu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyesalkan disitanya sejumlah barang miliknya saat penggeledahan di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (1/5/2015) siang kemarin.
Menurutnya, sejumlah barang pribadinya yang disita penyidik tidak ada hubungannya dengan kasus penganiayaan dan penembakan yang dilakukan pada 2004, yang dituduhkan.
"Saya kira barang yang disita tidak ada relevansinya. Saya sudah pegang handphone, kan sudah disita semua," kata Novel kepada wartawan di kediamannya di Jalan Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Minggu (3/5/2015).
Lebih lanjut dirinya mengaku tidak peduli penunjukan seorang penganti dalam rekonstruksi yang dilakukan Mabes Polri di Bengkulu. Pasalnya, Novel mengaku penyidik Bareskrim tidak pernah dilakukan pemeriksaan.
"Saya tidak peduli, mau direkaya juga tidak masalah," katanya.
Diketahui, sejumlah barang disita penyidik Polri dari rumah Novel Baswedan, diantaranya:
1. Hp merk Lenovo
2. Hp merk Blackberry Bold
3. Laptop (komputer jinjing) merk Sonny Vaio
4. Laptop merk Acer
5. Modem
6. CD Antivirus
7. Flashdisk
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi Kartu Keluarga
10. Fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan
11. Surat Perintah Bongkar
12. Tanda Terima Denda
13. Fotokopi izin mendirikan bangunan
14. Akta jual beli
15. SSP (Surat Setor Pajak)
16. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel Baswedan
17. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
18. Sertifikat tanah di Kodya Semarang
19. Akta Pemberian Hak Tanggungan
20. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
21. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
22. Buku 'Coaching Skill Development Program KPK'
23. Buku catatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.