Novel Baswedan: Ini Kriminalisasi, Bukan Proses Penyidikan yang Baik
Penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akhirnya angkat bicara terkait penahanan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Dirinya mengaku keberatan melakukan rekonstruksi atas kasus yang menjeratnya. Pasalnya kata Novel, penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Pada dasarnya ke Bengkulu rekontruksi, saya keberatan, karena tidak dengan persiapan dan belum diperiksa," kata Novel kepada wartawan di kediamannya di Jalan Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Minggu (3/5/2015).
Sebagai seorang tahanan, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu menegaskan bahwa ia memiliki hak untuk menolak pemeriksaan.
"Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut, tapi sebagai tersangka saya punya hak untu menolak rekonstruksi," katanya.
Lebih lanjut Novel menyebutkan, bahwa peristiwa yang menimpanya merupakan kriminalisasi. Sebab itu, ia menganggap proses penyidikannya sebagai hal yang buruk.
"Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik," katanya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan pada 2004 silam. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.