Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Sentul City Mengaku Pernah Transfer Rp 4 M ke Rekening Yohan Yap

Swie Teng mengaku tidak tahu Sherly mengirimkan uang melalui transfer ke PT Multihouse Indonesia (MI), perusahaan milik Yohan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bos Sentul City Mengaku Pernah Transfer Rp 4 M ke Rekening Yohan Yap
TRIBUN/DANY PERMANA
Bos Sentul City Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Cahyadi didakwa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang juga melibatkan Bupati non aktif Kabupaten Bogor Rahmat Yasin. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Bogor dan menghalang-halangi penyidikan yang juga Bos Sentul City Kwe Cahyadi Kumala alias Swie Teng diketahui pernah mengeluarkan uang sebesar Rp 4 Miliar untuk Yohan Yap yang akan diberikan untuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Uang itu diberikan Swie Teng ke Yohan melalui anak buahnya yang menjabat sebagat Manager Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung alias Sherly.

"Saya telepon Sherly supaya transfer uang Rp 4 miliar ke YY (Yohan Yap)," kata Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Swie Teng mengaku tidak tahu Sherly mengirimkan uang melalui transfer ke PT Multihouse Indonesia (MI), perusahaan milik Yohan.

Swie Teng mengatakan, dirinya hanya memerintahkan Sherly untuk mengurus semua hal berkaitan dengan tukar menukar kawasan hutan yang sedang diurus PT BJA.

"Saya hanya perintahkan yang urus semua Sherly," ucap Swie Teng.

Swie Teng dalam kasus ini didakwa dengan dua sangkaan. Sangkaan pertama yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan dan sangkaan kedua yakni suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Berita Rekomendasi

Terkait merintangi penyidikan, Swie Teng disebut JPU berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan.

Menurut JPU, Swie Teng melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ucap JPU KPK Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan.

Swie Teng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas