Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digarap Penyidik KPK Empat Jam, Jazuli Juwaini Tutup Mulut

Anggota DPR RI 2009-2014 Jazuli Juwaini langsung menutup rapat mulutnya usai diperiksa penyidik KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Digarap Penyidik KPK Empat Jam, Jazuli Juwaini Tutup Mulut
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Tim Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengantikan President PKS Anis Matta yang berhalangan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dalam pemeriksaan terkait kegiatan kampanye terbuka yang melibatkan anak-anak, Jumat (21/3/2014). PKS membantah tudingan partainya melakukan mobilisasi anak-anak saat kampanye terbuka di Gelora Bung Karno pada Minggu (16/3/2014) lalu, dan mengaku telah menyiapkan arena penitipan dan arena bermain dekat lokasi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI 2009-2014 Jazuli Juwaini langsung menutup rapat mulutnya usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Jazuli langsung ngacir ke dalam mobilnya dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Jazuli terpantau hadir di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Diperkirakan bekas anggota Komisi VIII itu diperiksa penyidik sekitar empat jam.

Ini bukanlah kali pertama politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa penyidik. Sebelumnya Jazuli juga pernah diperiksa pada 18 Agustus 2014.

Usai diperiksa, Jazuli juga irit memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut diduga terkait pengawasan DPR terhadap Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sendiri sebelumnya mengatakan pihaknya sedang menelisik adanya tersangka baru dari unsur DPR pada kasus tersebut.

"Kan diindikasikan begitu. Ada yang bagian chatering, ada yang travel, segala macam," kata Adnan, Dember 2014.

Rekomendasi Untuk Anda

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas