Siang Ini Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
pengajuan praperadilan tersebut sehubungan penangkapan dan penetapan Novel sebagai tersangka
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hari ini akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novel, Bahrain, mengungkapkan pengajuan praperadilan tersebut sehubungan penangkapan dan penetapan Novel sebagai tersangka.
"Untuk permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan (aset barang pribadi Novel). Obyek materinya akan saya sampaikan nanti di PN Jakarta Selatan," kata Bahrain saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Sekedar informasi, penyidik Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Novel sebenarnya hendak pernah ditangkap pada tahun 2012 lalu. Namun SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat.
Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Sura Izin Mengemudi (SIM).