Dilaporkan ke Ombudsman, Kabareskrim: Boleh-boleh Saja
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi enteng soal Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang melaporkan Polri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi enteng soal Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang melaporkan Polri terkait maladministrasi saat penangkapan Novel, Jumat (1/5/2015) dini hari, pekan lalu.
Termasuk, Budi Waseso juga tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Ombudsman, menurutnya hal itu tidak masalah dan itu merupakan hak Novel.
"Gak papa, itu boleh-boleh saja. Saya dilaporkan ke tim pengawas juga tidak papa. Kalau mau kerja baik dan sempurna ya jangan tertutup dengan kritikan," ujarnya, di Bareskrim, Rabu (6/5/2015).
Untuk diketahui, Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam siaran persnya mengatakan Tim Penasihat Hukum Novel Baswedan/Taktis akan melaporkan kriminalisasi atau tindakan maladministrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan Novel.
Polri menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Penyidik Bareskrim kemudian menangkap Novel di rumahnya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Penangkapan tersebut untuk rekonstruksi di Bengkulu.
Penahanan Novel akhirnya ditangguhkan usai pertemuan para pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.