Gandeng MAPPI, Kementerian ATR/BPN Bahas Penghapusan NJOP
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menghapus skema Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam pembebasan lahan proyek-proyek
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menghapus skema Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam pembebasan lahan proyek-proyek milik pemerintah. Pasalnya, pembebasan lahan menjadi salah satu kendala dalam pembangunan infrastruktur di tanah air.
Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah telah menunjuk Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menilai harga tanah milik masyarakat yang akan dibangun proyek pemerintah. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
"Karena kami sedang ingin menghadirkan negara dalam problem pertanahan seperti NJOP. Kami ingin ada negara dalam soal perhitungan pertanahan," kata Ferry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Selain itu, kata dia, kehadiran MAPPI telah sesuai dengan rencana pemerintah yang ingin menggenjot pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pembebasan lahan tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam pembangunan infrastruktur.
"Kalau tanah dipastikan harganya, ganti ruginya jadi gampang. Ini sejalan dengan pemerintah yang ingin menggenjot pembangunan infrastruktur. Dari sisi profesionalisme kita yakin ini MAPPI ini menjadi penguatan dan kita dorong untuk menilai harga tanah," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum MAPPI Hamid Yusuf mengatakan pembebasan lahan sering ditungganggi para spekulan. Sehingga, harga tanah semakin membengkak setiap harinya.
"Banyak proyek yang terbentur tingginya harga tanah. Harga tanah menjadi tidak normal karena banyak spekulan yang bermain dalam jual beli tanah tersebut. Untuk itu, kami akan membantu pemerintah dalam penilaian harga tanah," katanya.