Kabareskrim: Tak Perlu Pasang Baliho Permintaan Maaf kepada Novel
Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan tak bakal memasang baliho berisi permintaan maaf penyidik kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan keluarganya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso menilai tak perlu memenuhi pengacara Novel Baswedan agar Polri memasang spanduk berisi permintaan maaf kepada Novel dan keluarga di depan Mabes Polri.
"Tidak perlu lah seperti itu, nanti itu semua dijawab lewat praperadilan," kata Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015) malam. Ia menegaskan tindakan penyidik terhadap Novel sudah sesuai aturan hukum.
Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan meminta Polri memasang spanduk di depan Mabes Polri berisi tulisan permintaan maaf kepada Novel dan keluarga. Senin kemarin pengacara Asfinawati mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan penangkapan penyidik Bareskrim Polri.
Tulisan dalam spanduk yang diminta pengacara Novel berbunyi, "Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah."
"Paling penting ada permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dalam bentuk baliho yang harus ditempel polisi di Mabes Polri menghadap ke jalan," kata Asfinawati.