Kasus Kondensat Ditangani Satgas Gabungan Pemberantasan Korupsi
Bareskrim Mabes Polri kini tengah mengusut kasus korupsi penjualan Kondensat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kini tengah mengusut kasus korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan saat ini kasus ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Namun nantinya kasus ini akan ditangani oleh satgasus gabungan pemberantasan korupsi yang melibatkan KPK, Polri, serta Kejaksaan.
"Bisa saja nanti ditangani Satgasus, tapi sementara ini ditangani Dirtipideksus dulu. Percepatan masalah korupsi adalah bersama dengan KPK dan Kejaksaan," ucap Budi Waseso, Rabu (6/5/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Budi Waseso, memang kasus ini pernah dilaporkan ke KPK. Namun ia tidak mengetahui pasti apakah kasus ini sudah ditangani oleh KPK atau belum. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi.
"Makanya kami koordinasi dengan KPK, untuk mengetahui apakah kasus ini ada hubungannya dengan kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rubiandini dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Mereka tangani yang mana. Kalau belum berarti kasus beda," katanya.