Mustahil Jero Dapat Bantuan Jokowi, JK dan SBY
Amir Syamsuddin menilai, sulit bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mendapatkan bantuan dari Presiden
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Syamsuddin menilai, sulit bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mendapatkan bantuan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu, langkah tersebut seharusnya dilakukan Jero sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya rasa dengan kondisi sekarang cukup sulit ya. Seharusnya sebelumnya (meminta bantuan itu) dengan memberikan jaminan," kata Amir saat dijumpai di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sebelumnya, Jero meminta bantuan kepada Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono agar ia tak ditahan KPK. Permintaan itu disampaikannya setelah ditahan KPK, Selasa (5/5/2015) malam.
Amir mengaku kurang memahami kasus yang menjerat rekan separtainya itu. Namun, ia menilai, yang dapat dilakukan Jero adalah meminta keadilan kepada KPK karena selama ini ia selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Saya kira yang paling baik untuk Pak Jero diberi keadilan dan peluang sebaik-baiknya," ujarnya.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.(Dani Prabowo)