Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Proses di PTUN bukan Solusi untuk Dualisme Kepengurusan

partai politik yang bersengketa karena dualisme kepengurusan tidak menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Perludem: Proses di PTUN bukan Solusi untuk Dualisme Kepengurusan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Kedatangannya ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan kepengurusan Golkar versi Munas Bali yang melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyarankan partai politik yang bersengketa karena dualisme kepengurusan tidak menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Proses di PTUN tidak menjawab siapa pengurus yang sah. Menurut saya proses di PTUN dihentikan saja," kata Fadli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Fadli menuturkan, lebih baik parpol yang bersengketa menyelesaikan melalui mahkamah internal partai. Apabila masalah tersebut tidak selesai melalui mahkamah partai maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri.

"Kalau tidak puas ke pengadilan negeri, parpol bisa mengajukan dualisme ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Masih kata Fadli, alangkah baiknya partai politik dapat islah dan tidak menyelesaikan dualisme melalui lembaga peradilan. Menurutnya, dengan penyelesaian islah memakan waktu yang singkat tidak berlama-lama di pengadilan.

"Pada intinya (penyelesaian dualisme) harus ada kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas