Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fuad Amin Disidang Hari Ini, Firman Wijaya: Dakwaan Jaksa Mengada-ada, Imajiner

Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Fuad Amin Disidang Hari Ini, Firman Wijaya: Dakwaan Jaksa Mengada-ada, Imajiner
Tribunnews/Dany Permana
Fuad Amin Imron 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang.

"Pada prinsipnya kami siap," ujar Firman melalui pesan singkat.

Firman mengatakan, usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan, pihaknya akan mengajukan keberatan. Menurut dia, dakwaan kepada Fuad hanya mengada-ada.

"Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," kata Firman.

KPK menjerat Fuad dalam tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Dalam sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.

Berita Rekomendasi

Dalam sangkaan kedua, Fuad dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas