Fuad Amin Imron Didakwa Terima Suap Rp 18,050 Miliar
Fuad Amin Imron didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar.
Uang suap tersebut didapatkan Fuad dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam.
"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar," kata JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dalam dakwaan dijelaskan, Fuad Amin menerima uang dari PT MKS karena Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu memiliki peran atas tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Selain itu, Fuad juga berperan memberikan dukungan kepada PT MKS untuk bekerjasama dengan Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Menurut Jaksa Pulung, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik) serta Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," papar Jaksa.
Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Fuad dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.