Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Novel

‎Kejaksaan Agung ‎hingga kini belum menerima pelimpahan berkas dugaan penganiayaan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Novel
TRIBUN/HERUDIN
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal administrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung ‎hingga kini belum menerima pelimpahan berkas dugaan penganiayaan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap pencuri sarang burung walet, saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

"Berkasnya belum kami terima. Saya kira tidak lama ‎lagi penyidik Bareskrim akan menyelesaikan," tegas Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kamis (7/5/2015) di Kejagung.

‎Tony menuturkan pada 2012 silam Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Polda Bengkulu.

Lalu pada Februari 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung menerima SPDP untuk kasus ini dari Bareskrim Polri. Sehingga SPDP di Bengkulu tidak berlaku lagi karena sudah dilimpahkan ke Bareskrim.

"Kami gunakan SPDP dari Bareskrim, dan akan ditentukan kapan diterima berkasnya. Kalau berkasnya sudah kami terima, nanti akan ditelaah apakah berkas memenuhi syarat atau belum," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas