Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik KPK Unsur TNI Hanya Patuh pada Komisioner KPK

Jika terealisasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari unsur TNI hanya tunduk pada komisioner KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik KPK Unsur TNI Hanya Patuh pada Komisioner KPK
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika terealisasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari unsur TNI hanya tunduk pada komisioner KPK. Penyidik tersebut harus menaati segala peraturan dan kode etik KPK.

"Setelah menjadi penyidik KPK, mereka hanya tunduk atas perintah Komisioner KPK, bukan Panglima TNI dan menaati semua SOP dan kode etik yang ada di KPK," ujar bekas penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut Abdullah, hal itu penting agar tidak terjadi gesekan antara KPK dengan TNI. Abdullah tidak ingin perseteruan KPK kontra Polri juga terjadi antara KPK dan TNI.

"Dengan demikian, tidak terjadi pergesekan di antara KPK dengan TNI sebagaimana yang terjadi di antara KPK, kepolisian dan kejaksaan selama ini," ujar Abdullah.

Selain itu, sebelum menjadi penyidik KPK, para penyidik TNI harus mengikuti seleksi yang dilaksanakan KPK. Mereka pun harus memiiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Terkait masa pengabdian, Abdullah mengatakan agar sama seperti penyidik dari unsur kepolisian dan kejaksaan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang managemen sumber daya KPK.

Pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK (termasuk anggota TNI) masa tugasnya empat tahun. Jika berprestasi, diperpanjang lagi untuk empat tahun. Jika masih dibutuhkan tenaganya, diperpanjang lagi untuk dua tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah itu (sesudah 10 tahun), pegawai tersebut dapat memilih apakah kembali ke instansi asalnya atau menjadi pegawai tetap KPK. Kalau alternatif kedua yang dipilih maka statusnya sebagai PNS atau anggota TNI, gugur dengan sendirinya," tukas Abdullah.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya sendiri telah menjawab tentang wacana tersebut. Kata Fuad, TNI sudah siap memberikan penyidik terbaikya untuk KPK.

Sebelumnya, wacana untuk merekrut penyidik dari unsur TNI kembali menghangat usai memburuknya hubungan KPK-Polri.

Kedua lembaga penegak hukum itu kerap bersitegang yang akhirnya mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas