Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hubungi Menlu Brunei, Menteri Retno Minta Dibukakan Akses Perlindungan WNI

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Pemerintah Brunei.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Hubungi Menlu Brunei, Menteri Retno Minta Dibukakan Akses Perlindungan WNI
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Pemerintah Brunei. Retno meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei, diberikan akses kekonsuleran bagi seorang warga negara Indonesia, Rustawi Tomo Kabul, yang telah lima hari ditahan pihak keamanan Brunei.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, diplomasi dilakukan dengan menghubungi langsung Menteri Luar Negeri Kedua Brunei, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng.

"Menlu Retno menyampaikan harapannya agar dibukakan akses kekonsuleran seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) untuk memberikan perlindungan kepada WNI di Brunei," ujar Iqbal, di Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurut Iqbal, hal tersebut dilakukan karena sejak ditahan pada 2 Mei 2015 lalu, Rustawi, WNI asal Malang, Jawa Timur, belum mendapat akses perlindungan oleh pihak KBRI di Brunei.

Sebab, kasus yang menimpa Rustawi termasuk dalam kategori keamanan tingkat tinggi di Brunei.

Atas upaya diplomasi tersebut, otoritas Brunei tidak hanya memberikan akses kekonsuleran bagi KBRI, bahkan keluarga Rustawi diberikan akses untuk bertemu langsung dengan Rustawi di tahanan Criminal Investigation Department (CID) kapan pun diinginkan.

Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada tanggal 2 Mei 2015 karena ditemukan peluru dan sejumlah benda berbahaya di dalam koper mereka.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi dari Surabaya menggunakan penerbangan Royal Brunei.

Belakangan, dua WNI telah dilepaskan dan melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi. Sementara Rustawi tetap ditahan dan akan disidangkan pada 11 Mei 2015.

Jika terbukti bersalah maka Rustawi terancam hukuman 5-15 tahun penjara. KBRI di Brunei memastikan bahwa dalam persidangan nanti, Rustawi akan didampingi pengacara. ( Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas